Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2025, Menkes Beri Penjelasan

Iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan.

Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan mengalami penyesuaian seiring dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini direncanakan berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.

Namun, hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, besaran iuran peserta JKN masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan revisi kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

banner sidebar

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pada tahun 2025 belum ada rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Tahun 2025 kami belum merencanakan adanya kenaikan iuran BPJS. Jika melihat kondisi keuangannya, saya rasa iuran masih bisa tetap sama,” ujar Menkes Budi Gunadi saat ditemui di Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.

Terkait potensi kenaikan iuran, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun, tetapi harus melalui evaluasi terlebih dahulu. Iuran baru ini dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 30 Juni atau mulai berlaku 1 Juli 2025.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Administrasi, Sesuai Domisili Pelamar

“Kenaikan iuran masih bersifat kemungkinan, bisa naik atau tetap. BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan regulasi, bukan sebagai pembuat kebijakan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, tarif iuran yang berlaku adalah sebagai berikut:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa nominal iuran saat ini masih sama dan belum mengalami perubahan. Evaluasi terhadap implementasi KRIS di rumah sakit nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran JKN di masa mendatang.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2025

Menurutnya, penerapan KRIS merupakan langkah untuk memastikan kesetaraan kualitas pelayanan kesehatan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Pelayanan bagi peserta JKN tetap berjalan normal hingga Perpres terkait diundangkan. “Kami bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Rizzky.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *