IUP Tumpang Tindih Akan Dikembalikan ke Negara

IUP Tumpang Tindih
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan

Jakarta – Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (IUP Minerba) yang dinilai bermasalah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, pemerintah berencana mencabut IUP yang mengalami kendala hukum atau tumpang tindih.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi terbaru, pertambangan minerba di Indonesia merupakan aset negara sepenuhnya. Oleh karena itu, jika ada izin pertambangan yang masih bermasalah, baik karena tumpang tindih maupun tersangkut proses hukum di pengadilan, maka akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga  KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

“Semua IUP yang masih tumpang tindih, yang terjebak dalam proses pengadilan, dengan berlakunya UU Minerba ini, akan dikembalikan kepada negara,” ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa izin tambang yang bermasalah justru menghambat produksi, sehingga lebih baik dikelola langsung oleh negara agar tidak menjadi sengketa berkepanjangan.

“Pemerintah memberikan konsesi ini kepada pengusaha untuk dikelola. Namun, yang terjadi justru terjadi perebutan dalam wilayah yang sama. Akibatnya, bertahun-tahun tambang tersebut tidak beroperasi, dan negara kehilangan potensi pendapatan,” jelasnya.

Baca Juga  Mulut Terasa Pahit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan kerugian bagi negara karena potensi sumber daya yang ada tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengambil alih IUP yang tidak kunjung beroperasi agar bisa ditata kembali.

“Dari pada terus terjadi sengketa, lebih baik negara yang mengelola agar semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi perdebatan,” pungkas Bahlil.(des*)