Jakarta – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa PPh Pasal 21 akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Insentif ini ditujukan khusus bagi karyawan yang bekerja di sektor padat karya.
“Beberapa sektor yang dimaksud antara lain tekstil, pakaian jadi, alas kaki, serta furnitur. Bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip dari iNews.id pada Selasa (17/12/2024).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu meringankan beban pekerja di sektor padat karya. Hal ini juga bertujuan agar masyarakat kelas menengah tidak terdampak secara signifikan oleh rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Insentif ini khusus untuk pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta di sektor padat karya. Pajaknya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan memaksimalkan program jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kepada pekerja sektor padat karya, termasuk jaminan kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan akan memperbaiki mekanisme agar lebih mudah. Masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan akan diperpanjang hingga enam bulan, dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah untuk enam bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah juga memberikan potongan biaya jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen bagi perusahaan di sektor padat karya selama enam bulan ke depan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor padat karya dapat terus beroperasi optimal di tengah tantangan ekonomi yang ada.(des*)