Jakarta – Keberlanjutan program insentif bagi industri otomotif, termasuk kendaraan listrik, disebut-sebut tidak akan diperpanjang oleh pemerintah. Padahal, kebijakan tersebut selama ini dinilai efektif dalam menekan harga jual mobil listrik sekaligus mendorong peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menilai insentif pemerintah memiliki peran besar dalam menciptakan harga kendaraan listrik yang lebih bersaing di pasar. Kondisi ini berdampak langsung pada pertumbuhan penjualan mobil listrik yang terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
Menurut Luther, kebijakan dan dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Bogor, Kamis (11/12/2025).
BYD Motor Indonesia sendiri mencatat penjualan kumulatif sekitar 47 ribu unit kendaraan sejak awal 2024. Pencapaian tersebut, kata Luther, tidak lepas dari adanya insentif yang membuat harga mobil listrik lebih terjangkau bagi konsumen.
Ia menambahkan, tanpa keberlanjutan kebijakan yang konsisten, laju pertumbuhan pasar kendaraan listrik dikhawatirkan tidak akan secepat seperti saat ini. Oleh karena itu, pihaknya masih berharap pemerintah mempertimbangkan perpanjangan insentif kendaraan listrik agar tren positif tersebut dapat terus berlanjut.
Luther juga mencontohkan praktik di berbagai negara lain, di mana kebijakan insentif yang terbukti mendorong pertumbuhan industri justru dipertahankan, bahkan disempurnakan. Selain meningkatkan penjualan, kebijakan semacam ini dinilai mampu menarik minat investor dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Saat ini, salah satu bentuk insentif yang masih berlaku di sektor otomotif adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Insentif PPN DTP diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mobil listrik yang berhak menerima fasilitas ini harus memiliki TKDN minimal 40 persen sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.(BY)
