Ini Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Karyawan Swasta

THR
THR

Jakarta, fajarharapan.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pekerja di sektor swasta. THR merupakan hak bagi karyawan untuk menyambut hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian jadwal pencairan THR 2025 bagi PNS dan pekerja/buruh perusahaan.

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, ketentuan pencairan THR bagi ASN adalah sebagai berikut:

Sebagaimana diketahui THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Komponen THR bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

ASN daerah akan menerima THR dengan skema yang sama, disesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah.

Baca Juga  Jasa Raharja, Jasa Marga, dan Hutama Karya Siapkan Strategi Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.

Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta
Untuk pekerja atau buruh perusahaan, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Berikut ketentuannya:

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Harusnya THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran

Besaran THR:

Para Pekerja masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x satu bulan upah.

Baca Juga  Tol Gratis dan Diskon 20% di JTTS Selama Arus Balik Lebaran 2025

Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Jika upah ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka perhitungannya berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Jika perusahaan memiliki ketentuan pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Diberitahukan kepada pengusaha THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan dan instansi terkait untuk mematuhi aturan pencairan THR agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang. Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat. (*)