banner sidebar

ICJR Desak Evaluasi UU TPPO Terkait Persetujuan Anak

Evaluasi UU TPPO
ilustrasi

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Program Manager ICJR, Adhigama Andre Budiman, menilai bahwa undang-undang tersebut telah berlaku selama 17 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

“Ini adalah usulan ketujuh untuk merevisi UU 21/2007 tentang TPPO. Sejak tahun 2007, undang-undang ini belum pernah dievaluasi,” kata Adhi dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (7/11).

Adhi menyoroti salah satu masalah dalam undang-undang ini terkait persetujuan anak dalam kasus TPPO.

Baca Juga  Mesir dan Arab Saudi Desak Gencatan Senjata di Gaza

Ia menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, pelaku masih dapat lolos dari hukuman jika dianggap memperoleh persetujuan dari anak atau orangtua anak tersebut.

“Dengan demikian, pelaku yang sebenarnya telah memenuhi unsur-unsur perdagangan orang bisa terbebas karena dianggap ada persetujuan dari pihak anak,” ujarnya.

Selain itu, Adhi juga membahas keterbatasan pengaturan dalam undang-undang ini yang belum dapat menjerat pelaku utama kasus TPPO. Ia menyatakan bahwa Pasal 4 UU TPPO saat ini hanya menjerat pelaku lapangan, namun belum mencakup pelaku utama yang menjadi otak di balik organisasi perdagangan orang.

Baca Juga  Langkah KPK, Operasi di Kantor Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi

“Di Pasal 4 UU TPPO ini hanya disebutkan dengan istilah ‘membawa’. Jadi, pihak yang mengirimkan korban dari Indonesia ke luar negeri bisa dijerat. Namun, pelaku utama yang merupakan dalang organisasi perdagangan orang tidak terkena sanksi,” jelasnya.

Selain itu, Adhi juga meminta agar DPR mempertimbangkan bentuk-bentuk eksploitasi dalam revisi undang-undang tersebut. Ia berharap agar bentuk eksploitasi dalam TPPO disesuaikan dengan undang-undang lain yang terkait.

“Misalnya, eksploitasi seksual disesuaikan dengan UU TPKS, dan penyelundupan manusia disesuaikan dengan UU Keimigrasian,” pungkasnya.(des*)