Hukrim  

Kecanduan Judi Online, Ayah Rela Jual Bayi Rp15 Juta Melalui COD

Jakarta, fajarharapan.id – Seorang pria berinisial RA (36) menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp15 juta dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Tindakan nekat ini dilakukan karena RA terjerat dalam kecanduan judi online, yang telah mengganggu kehidupannya secara drastis. Bayi tersebut dijual kepada sepasang suami istri melalui platform media sosial Facebook.

Kecurigaan muncul ketika ibu korban, Rusmala Dewi, pulang kerja dari luar kota dan mendapati anaknya tidak ada di rumah. Ia langsung menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya.

“Ketika saya bertanya malam itu, dia terlihat gugup dan panik. Saya terus mendesaknya, ‘Ke mana anak kita?’ Akhirnya, dia mengakui bahwa anak kita dijual dengan harga Rp15 juta di Tangerang, di pinggir Kali Cisadane. Saya benar-benar syok mendengar itu,” ungkap Rusmala kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. RA pun berhasil ditangkap karena tindakannya yang sangat tidak bermoral. Selain itu, dua pembeli berinisial HK (32) dan MON (30) juga ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan ini menambah daftar kasus kriminal terkait dengan perdagangan manusia, yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga  KSPI Dukung Langkah Menkominfo Blokir Judi Online untuk Lindungi Pekerja

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam periode 2021 hingga 2024, total perputaran uang tersebut mencapai Rp543 triliun. Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap perjudian yang dapat merusak kehidupan.

Secara rinci, catatan PPATK menunjukkan bahwa pada tahun 2021, perputaran uang judi online mencapai Rp54 triliun. Angka tersebut terus meningkat menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022, dan melonjak lagi menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023. Proyeksi untuk tahun 2024 bahkan diperkirakan akan mencapai Rp600 triliun, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Fenomena ini menunjukkan dampak negatif dari kecanduan judi, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga memicu tindakan kriminal yang lebih serius. Kecanduan judi dapat membuat seseorang mengambil keputusan yang tidak rasional, seperti yang terjadi pada RA. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya judi online dan konsekuensi yang ditimbulkannya.

Baca Juga  OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan terhadap perjudian ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk dari kecanduan judi. Selain itu, dukungan bagi mereka yang mengalami masalah kecanduan juga sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan hukum dapat ditegakkan dengan tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kasus ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peka terhadap situasi di sekitarnya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan anak-anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *