Padang, fajarharapan.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menetapkan enam tersangka dari sepuluh pelaku yang terlibat dalam tawuran bersenjata tajam pada Sabtu dini hari (10/8/2024) di Jembatan Emilindo, Kecamatan Lubuk Begalung.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu berujung tragis, dengan seorang pemuda kehilangan tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Iptu Habiib Hakanul, mengatakan bahwa enam dari sepuluh pelaku yang ditangkap telah memenuhi unsur pidana dan akan diproses sesuai hukum.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MRA (18), FA (18), RR (19), OAP (18), KMS (17), dan FF (16).
Keenam pemuda tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut. Jenis senjata yang disita dari para pelaku meliputi celurit, katana (samurai), dan parang dengan berbagai ukuran.
“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dan kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,” ujar Iptu Habiib Hakanul, Sabtu malam (10/8/2024).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (*)