Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun dengan inisial D, yang diduga menjadi mucikari dalam penjualan seorang anak perempuan berusia 15 tahun kepada seorang pria melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/1/2024) dini hari.
AKBP Dr. Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku, dengan tawaran menjadi pekerjaan perempuan bayaran oleh sosok bernama Oma, menjanjikan tempat tinggal dan uang kepada korban sebagai imbalan.
“Sesampainya di Salon Oma yang berjarak 50 meter dari TKP, korban baru menyadari bahwa Oma sebenarnya adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Korban mucikari, yang dikenal sebagai Oma bersama dengan D serta beberapa lainnya seperti S dan I, juga dijual melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena sang anak sudah tidak pulang selama beberapa hari.(des)