Jakarta – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudin, menanggapi kasus siswa SD di Medan yang diminta belajar di lantai selama tiga bulan karena menunggak SPP. Hetifah mengkritik tindakan tersebut sebagai melanggar prinsip-prinsip pendidikan.
“Meminta murid belajar di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan seperti kasus di sebuah SD Swasta di Medan adalah tindakan yang tidak pantas dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang menghormati hak-hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak tanpa diskriminasi,” ujar Hetifah kepada wartawan pada hari Senin (13/1/2025).
“Walaupun sekolah swasta memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangannya, tetap ada batasan etis yang harus dijaga agar tidak mengorbankan hak-hak siswa,” tambahnya.
Hetifah menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan yang bermartabat sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Secara psikologis, tindakan seperti ini dapat berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak-anak.
“Dalam konteks ini, pendidikan bukan hanya sekadar layanan komersial tetapi juga tanggung jawab sosial untuk membangun generasi bangsa yang berkualitas,” katanya.
Hetifah menyarankan agar sekolah dapat berkomunikasi lebih baik dengan orang tua siswa untuk mencari solusi pembayaran yang tidak merugikan hak-hak siswa. Dia juga menekankan perlunya pemerintah daerah memperkuat program bantuan biaya pendidikan atau subsidi untuk keluarga kurang mampu.
Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan memastikan bahwa semua siswa mendapat akses pendidikan yang layak tanpa terkendala oleh masalah keuangan.
“Selain itu, pengawasan terhadap praktik di sekolah, termasuk sekolah swasta, harus diperketat untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam pendidikan anak,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa M (10 tahun), siswa kelas 4 di sebuah SD swasta di Kota Medan, harus duduk di lantai selama dua hari pada tanggal 6-7 Januari 2025 sebagai hukuman karena menunggak SPP selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember 2024.(des*)