Hendry Ch Bangun Diberhentikan dari PWI, HPN di Kalsel Dipertanyakan Legalitasnya

Jakarta, fajarharapan.id – Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan untuk menegaskan keabsahan kepengurusan mereka serta memberikan klarifikasi terkait status organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Surat tersebut berisi dokumen-dokumen resmi yang memperkuat legalitas kepengurusan PWI Pusat yang berlaku saat ini. Selain itu, PWI Pusat juga menanggapi penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan PWI, tetapi tidak diakui oleh kepengurusan resmi.

Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PWI berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.

Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan keterlibatan Hendry dalam skandal “cash back” dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dianggap melanggar kode etik dan peraturan organisasi.

Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Baca Juga  Zulmansyah Sekedang, HPN Riau 2025 Tidak Ada Integritas Pers Indonesia

“Sejak dikeluarkannya keputusan ini, Hendry Ch Bangun tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam surat resmi tersebut.

Tak hanya pemberhentian secara internal, organisasi yang dipimpin Hendry juga telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan nomor AHU-0000946.AH.01.08 pada 9 Juli 2024. Dengan demikian, kegiatan apa pun yang dilakukan oleh organisasi ini, termasuk penyelenggaraan HPN di Kalsel, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“PWI yang sebelumnya dipimpin Hendry Ch Bangun sudah tidak diakui secara resmi karena telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Zulmansyah Sekedang, Sabtu (1/2/2025).

HPN di Kalsel Dinilai Tidak Sah dan Berisiko Penyalahgunaan Dana

PWI Pusat menyatakan bahwa HPN di Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh kelompok yang mengklaim sebagai PWI berpotensi ilegal karena tidak mendapat pengesahan dari kepengurusan resmi. PWI Pusat yang sah telah ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada 18 Agustus 2024, sehingga segala kegiatan yang tidak berlandaskan keputusan tersebut dinilai tidak memiliki keabsahan hukum.

Baca Juga  Unggul 6 Suara, Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang Jadi Sekjen

“Kegiatan yang tidak mematuhi Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, serta Kode Etik Jurnalistik PWI berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana, yang bisa berujung pada masalah hukum,” ungkap Zulmansyah Sekedang.

PWI Pusat juga menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan organisasi. Oleh karena itu, kegiatan HPN yang tidak mendapat legitimasi dari kepengurusan resmi dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.

Hendry Ch Bangun dalam Proses Hukum

Saat ini, Hendry Ch Bangun tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal “cash back” dana UKW. Laporan terkait kasus ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan aduan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

PWI Pusat mengingatkan bahwa segala informasi resmi mengenai organisasi dapat diperoleh melalui Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi atau langsung kepada Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang. (*)