banner sidebar
Tekno  

Google Terbukti Monopoli Iklan Digital, Hakim AS Beri Sanksi Tegas

Hakim AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital.
Hakim AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital.

JakartaGoogle dinyatakan bersalah telah memonopoli dua pasar utama dalam teknologi iklan digital oleh seorang hakim federal di Amerika Serikat, pada Kamis (17/4/2025).

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi raksasa teknologi tersebut, dan membuka peluang bagi otoritas antimonopoli AS untuk mendorong pemisahan divisi periklanan milik Google.

1. Google Dituding Kuasai Pasar Iklan Digital
Mengutip laporan dari Reuters, Hakim Distrik Leonie Brinkema yang berkedudukan di Alexandria, Virginia, menyatakan bahwa Google, melalui perusahaan induknya Alphabet, terbukti secara sadar memperoleh serta mempertahankan dominasi di dua pasar—yaitu platform server iklan penerbit dan bursa iklan digital yang mempertemukan penjual dan pembeli.

Putusan ini menjadi langkah awal menuju proses pengadilan lanjutan yang akan menentukan solusi untuk mengembalikan kompetisi di pasar tersebut, termasuk kemungkinan memaksa Google melepas sebagian dari unit bisnisnya.

Baca Juga  Klaim Saldo DANA Gratis, Tips dan Trik Terbaru

Ini merupakan kekalahan hukum kedua bagi Google terkait dugaan monopoli ilegal, setelah sebelumnya divonis dalam perkara monopoli layanan pencarian online.

Sebagai informasi, server iklan penerbit merupakan sistem yang digunakan situs web untuk mengelola dan menawarkan slot iklan digital. Sedangkan bursa iklan menjadi perantara dalam jual-beli ruang iklan digital. Keduanya adalah fondasi penting yang menopang pendapatan penerbit digital dan media online.

Brinkema menekankan dalam dokumennya bahwa praktik yang dilakukan Google bukan hanya mematikan peluang pesaing, tapi juga merugikan klien penerbit mereka, merusak mekanisme pasar yang sehat, dan pada akhirnya merugikan konsumen internet secara umum.

Meski begitu, jaksa federal gagal membuktikan tuduhan bahwa Google juga memonopoli jaringan iklan untuk para pengiklan, menurut Brinkema.

Jaksa Agung Amerika Serikat, Pamela Bondi, menyambut baik hasil sidang tersebut.

Baca Juga  Penemuan Anak Kucing Bertaring Pedang Beku dari Zaman Es di Siberia

“Ini adalah kemenangan besar dalam perjuangan menghentikan dominasi Google di ranah digital publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Departemen Kehakiman akan terus mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi kebebasan berbicara dan menjamin pasar tetap kompetitif dari cengkeraman raksasa teknologi.

2. Google Siap Tempuh Jalur Banding
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Presiden Google bidang regulasi, Lee-Anne Mulholland, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami berhasil memenangkan separuh gugatan ini, dan akan mengajukan banding atas setengah sisanya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa Google tidak sependapat dengan keputusan terkait sistem teknologi iklan mereka untuk penerbit.

“Penerbit memiliki banyak pilihan di pasar, dan mereka memilih layanan kami karena kemudahan, efisiensi, dan harga yang kompetitif,” jelas Mulholland.(BY)