Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Gibran, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya.
Gibran pun menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak KPK. “Kenapa harus saya yang ditanya? Tanya saja ke KPK, itu tidak ada kaitannya dengan saya,” kata Gibran di Kota Solo, seperti yang dikutip dari tayangan YouTube Official Inews TV pada Kamis (26/12/2024).
Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus Harun Masiku oleh KPK. Jokowi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Saat ditanya mengenai keterkaitan dirinya dan keluarganya dalam kasus ini, Jokowi hanya memberikan jawaban singkat. “Sudah purnatugas, sudah pensiun,” jawabnya sambil tertawa.
1. KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto turut terlibat dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku. “Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama tersangka Saeful Bahri, berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan.
2. Peran Hasto dalam Kasus Ini
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya untuk membantu Harun Masiku dengan merendam handphone-nya dan melarikan diri.
“Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan pegawainya untuk menyembunyikan handphone tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” tambahnya.
Setyo juga menyatakan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan memberikan doktrin agar saksi-saksi tersebut tidak memberikan keterangan yang merugikan atau memojokkan pihak tertentu.
3. Pasal yang Menjerat Hasto
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(BY)