Jakarta – PT Garuda Indonesia Tbk akan menerapkan biaya tambahan bagi penumpang yang memilih kursi saat membeli tiket penerbangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2024.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan hampir di semua rute penerbangan. Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian mengenai besaran biaya tambahan karena akan disesuaikan dengan rute dan jenis kursi pesawat.
“Iya (ada biaya tambahan), mayoritas (rute penerbangan),” ungkap Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (24/10/2024).
Kursi dengan ruang kaki ekstra, seperti baris 21 dan kursi darurat, akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
Penumpang dapat memilih kursi favorit mereka, baik yang memiliki ruang kaki ekstra maupun kursi reguler, dengan tambahan biaya yang ditampilkan saat pembelian.
Untuk kursi baris 21, pembelian hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe B777 dan A330. Sementara itu, pembelian kursi darurat hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat yang sama.(BY)