banner sidebar

Gaji Non ASN Naik, APBD Kota Pariaman Tahun 2024 Disahkan

Kota Pariaman – Setelah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024, disetujui menjadi APBD Kota Pariaman TA 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi didampingi Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi, dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat eselon III di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Kamis malam (30/11/2023).

Dari ke enam Pandangan Akhir Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman adalah Fraksi Gerindra, dibacakan Hamdani, Fraksi Golkar dengan Jurubicara Life Iswar, Fraksi Bulan Bintang Nurani dibacakan Fadli, Fraksi Keadilan Demokrat disampaikan Safrudin, Fraksi PPP dibacakan Ikhwan Idham, dan Fraksi Nasdem disampaikan Jonasri. Kesemua menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kota Pariaman 2024 menjadi Perda.

Baca Juga  Kawasan Talao Pauh Kota Pariaman diresmikan jadi Kampung Bahari Nusantara 2024

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman.

PJ Walikota Roberia menjelaskan, belanja daerah sebesar Rp.685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp. 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 28.500.000.000.

Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya sebesar Rp. 28.500.000.000.

Kemudian, ada beberapa penyesuaian belanja pada APBD Kota Pariaman. Antara lain, kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp.10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Selanjutnya, ada kenaikan gaji non ASN sebesar Rp.2.530.000.000. Hal itu, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan diharapkan menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman. Pembayaran seluruh hutang, hutang Covid Tahun 2022 sebesar Rp.651.609.476 serta jasa pelayanan kesehatan Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.2.022.747.996.

Baca Juga  Jasa Marga Prediksi Peningkatan Arus Mudik Lebaran di Tahun 2024

Sedangkan pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.822.192.000 dan kekurangan iuran PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.1.213.450.000.

Pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV.Lautan Sati sebesar Rp.798.431.559 dan pekerjaan peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp.350.000.000.

“Kepada semua pihak selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional dan merupakan tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah” ajak PJ Walikota Roberia.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh sebab itu, Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk di Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024.(mc/ssc).