Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, angkat bicara mengenai pengambilalihan paksa Kantor Kadin Indonesia yang berada di Gedung Menara Kadin.
Sejak Minggu, 15 September 2024, akses ke kantor Kadin Indonesia yang terletak di lantai 3, 24, dan 29 dihalangi oleh oknum tak dikenal.
Arsjad menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin, pihaknya sudah memeriksa status kantor Kadin di Menara Kadin. Kantor di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan peninggalan dari kepengurusan sebelumnya.
“Berdasarkan cerita, ada kesepakatan antara Kadin dan investor untuk membangun Gedung Menara Kadin, dan Kadin mendapatkan lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad pada Senin (16/9/2024).
Ia menambahkan bahwa seharusnya status Gedung Menara Kadin serta kantor di lantai tersebut dimiliki oleh seluruh anggota Kadin, bukan oleh Grup atau Keluarga Bakrie. Banyak anggota Kadin, baik pengusaha maupun perusahaan, yang turut berkontribusi untuk operasional kantor tersebut.
“Seharusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Namun, hari ini, kami tidak diizinkan untuk masuk,” ujarnya.
Karena status kantor di lantai 24 dan 29 tidak jelas, Arsjad mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menyewa kantor tambahan di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak pasti, kami memindahkan seluruh aset ke lantai 3 dengan menyewa kantor yang jelas. Itu hak kami, dan seharusnya tidak ada yang bisa melarang kami untuk mengakses kantor Kadin tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021–2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 Tahun 2022, terutama pada Pasal 18.
“Dahlil yang diajukan untuk mengadakan Munaslub tidak diterima, dan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan prosedur dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum, karena minimal harus dihadiri oleh setengah plus satu dari total 124 ALB,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan bahwa Munaslub yang digelar tidak hanya ilegal, tetapi juga telah mengganggu keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil tersebut disetujui oleh pihak-pihak yang kini menjadi inisiator Munaslub. Ini ironis, seperti menenggelamkan kapal sendiri,” pungkasnya.(BY)