Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menangis saat menanggapi keputusan dibukanya kembali izin ekspor pasir laut. Kesedihannya ini dia sampaikan melalui media sosial X.
Perasaan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.
Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi mengungkapkan kesedihannya dengan menuliskan simbol tangisan panjang, dikutip pada Minggu (15/9/2024). Ungkapan emosional ini muncul setelah berita tentang legalisasi ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen mineral tertentu, termasuk pasir hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir ini diatur dalam HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik sudah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah berdalih bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Namun, Susi Pudjiastuti, yang dikenal sebagai pelindung sumber daya laut Indonesia selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, merasa kebijakan ini dapat membawa dampak negatif bagi ekosistem laut. Susi secara konsisten menentang ekspor pasir laut karena dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.(BY)