Perdebatan Urgensi Skema Power Wheeling dalam RUU EBET, Sorotan Pemerintah dan DPR

Pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan.
Pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan.

Jakarta — Penting bagi Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan urgensi skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Hal ini karena ketidakjelasan dan risiko potensial yang dapat merugikan negara.

“Kita perlu memahami dan meneliti dengan seksama urgensi skema power wheeling yang dibahas dalam RUU EBET ini karena berpotensi membawa dampak negatif yang signifikan bagi negara,” ungkap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov, pada hari Senin (8/4/2024).

Hingga saat ini, baik pemerintah maupun DPR belum menjelaskan dengan rinci alasan di balik skema power wheeling.

“Pasal mengenai power wheeling ini seperti entitas yang kabur, kadang muncul, kadang hilang. Selain itu, tujuan dan bentuknya juga tidak terlalu jelas. Oleh karena itu, kita harus memantau kebijakan ini dengan cermat,” tambahnya.

Menurutnya, power wheeling adalah sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan sektor ketenagalistrikan yang sebelumnya telah diatur dalam UUD 1945 sebagai milik negara.

Baca Juga  KAI Laporkan Penjualan Tiket Habis di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

“Mahkamah Konstitusi telah memvalidasi hal tersebut dengan membatalkan skema unbundling dalam UU Ketenagalistrikan,” paparnya.

Lebih lanjut, skema power wheeling merupakan mekanisme liberal yang memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta langsung ke fasilitas operasi milik negara.

“Namun, ini memiliki risiko teknis yang signifikan dalam pelaksanaannya. Karena energi baru dan terbarukan memiliki sifat intermiten yang dapat mengganggu keandalan pasokan listrik negara,” jelasnya.

Tuntutan untuk menyertakan power wheeling sebagai insentif juga dianggap tidak beralasan karena pemerintah telah menunjukkan arah kebijakan yang jelas terkait energi baru dan terbarukan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Dalam RUPTL tersebut, yang sering disebut sebagai “green RUPTL”, sudah terjadi peningkatan signifikan dalam bagian energi baru dan terbarukan.

Baca Juga  Andrinof Chaniago Ungkap Regulasi IKN Disusun dalam 43 Hari di DPR

“Bahkan, ada tambahan sebesar 20,9 gigawatt dalam EBET, di mana 56,3% di antaranya merupakan kontribusi dari sektor swasta,” imbuhnya.

Dengan adanya kontribusi swasta dalam roadmap tersebut, menurutnya, investor seharusnya memiliki keyakinan bahwa negara telah memiliki arah yang jelas dalam mendorong penyediaan listrik dari energi baru dan terbarukan.

“Dari sisi penyediaan, negara telah memberikan cukup ruang bagi partisipasi swasta. Saat ini, masalah yang terjadi lebih pada permintaan yang masih rendah,” tambahnya.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *