Aturan Bagasi dan Peringatan Penting dari PT KAI Daop 1 Jakarta

Batas barang bawaan penumpang kereta api
Batas barang bawaan penumpang kereta api

Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan mudik agar mematuhi aturan terkait bawaan bagasi.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa aturan bawaan bagasi maksimal 20 Kilogram (Kg) sudah berlaku sejak lama dan bukan aturan baru.

“Ixfan menjelaskan, pelanggan diizinkan membawa bagasi hingga maksimal 20 Kg tanpa dikenakan biaya tambahan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan maksimal 4 item bagasi,” ujarnya pada Jumat (22/3/2024).

Dia menambahkan bahwa jika bagasi melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga  KAI Laporkan Penjualan Tiket Habis di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Selain itu, barang bawaan penumpang harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain, serta tidak merusak kereta.

Penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diizinkan membawa barang bawaan ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

“Ixfan juga mengingatkan bahwa penggunaan colokan listrik di setiap kursi hanya untuk mengisi daya gawai seperti handphone, tablet, atau laptop,” katanya pada Senin (19/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa penggunaan alat-alat di luar peruntukannya dapat mengganggu penumpang lain atau membahayakan keselamatan perjalanan.

Baca Juga  BPS Klarifikasi, Tidak Ada Impor Kurma dari Israel ke Indonesia

“Jika penumpang mengalami masalah seperti AC kurang dingin, mereka dapat menghubungi petugas kondektur yang berdinas. Nomor kontak petugas tertera di dinding kereta,” katanya.

“KAI menyerukan kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga fasilitas kereta api. Layanan kereta api adalah fasilitas umum yang harus dijaga,” tambah Ixfan.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *