Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memberikan izin kepada pegawai perusahaan BUMN untuk berlibur pada hari Jumat dengan beberapa syarat. Dia juga membuka kemungkinan untuk libur tambahan selain pada hari Sabtu dan Minggu.
Namun demikian, opsi ini tidak berlaku setiap minggu. Erick menegaskan bahwa libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Berikut adalah poin-poin terkait rencana libur Jumat, Sabtu, dan Minggu bagi karyawan BUMN:
- Rencana Libur Jumat Masih Dalam Pembahasan BUMN
Dalam skema ini, setiap bulan karyawan BUMN dapat melakukan dua kali pendaftaran untuk mengambil libur tambahan pada hari Jumat. Saat ini, rencana ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian BUMN.
- Tidak Berlaku Setiap Minggu
Libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Meskipun demikian, libur pada hari Jumat tidak berlaku setiap minggu, namun dalam satu bulan, karyawan BUMN dapat mengajukan dua kali libur tambahan.
- Dipersepsikan Tidak Tepat
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, mengkritik kebijakan tersebut karena diyakini hanya akan mengurangi produktivitas. Menurutnya, pengurangan waktu kerja dalam seminggu, seperti libur pada hari Jumat, berpotensi mengurangi produktivitas perusahaan.
- Dampak pada Kapasitas Industri
Tauhid menekankan bahwa industri memerlukan waktu dan sumber daya manusia untuk meningkatkan bisnisnya. Jika waktu yang diperlukan industri harus dipangkas dengan libur tambahan bagi karyawan, maka hal ini akan berdampak pada kapasitas atau pemanfaatan industri tersebut.(BY)