Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Sesuai Perintah Jokowi

Sri Mulyani pastikan THR PNS cair H-10.
Sri Mulyani pastikan THR PNS cair H-10

Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pencairan penuh paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri. Keputusan ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan secara penuh sesuai perintah dari Jokowi.

“Sesuai perintah Presiden, THR akan dicairkan 100%,” kata Sri Mulyani setelah menghadiri Mandiri Investment Forum, dilansir oleh Antara, pada Kamis (7/3/2024).

Kementerian Keuangan sedang berupaya menyelesaikan proses pencairan THR hingga saat ini. Sri Mulyani juga menyatakan bahwa mereka berencana untuk mencairkan THR paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri.

“Proses pencairan THR sedang berlangsung dan kita sedang menyelesaikannya, sehingga bisa dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri. Namun, kami akan terus memberikan pembaruan karena masih dalam bulan puasa,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  IHSG Alami Penurunan Tajam, Sesi Terakhir Ditutup 1,68% Lebih Rendah

Persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Sri Mulyani kepada Presiden RI Joko Widodo.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa setelah menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (19/1/2024), pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Sehubungan dengan itu, pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri.

Baca Juga  Bank BJB Gandeng RCTI dalam Kerjasama Kredit Sindikasi, Libatkan Lima Bank Lain

Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Keuangan, komponen THR tahun 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *