Sumber Dana Pembangunan IKN, APBN, Swasta, dan Skema Hibrida Lainnya

Rumah Menteri di IKN.
Rumah Menteri di IKN.

Jakarta – Sejumlah pejabat hingga menteri akan segera memulai aktivitas mereka di Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, beberapa fasilitas yang akan mereka gunakan telah dibangun.

Pembangunan fasilitas ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaannya, dari mana sumber pendanaan untuk pembangunan IKN berasal? Pertama, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik secara langsung maupun melalui skema hibrida antara APBN dengan sumber dana lain yang sah.

Pendanaan dari APBN dilakukan melalui pagu anggaran yang dialokasikan seperti pada kementerian-kementerian lainnya. Dana negara ini digunakan untuk keperluan pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.

“Skema pendanaan dari APBN seperti yang digunakan untuk pengeluaran Otorita IKN, serta pembiayaan melalui pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN),” jelas Didik.

Baca Juga  Kawatirkan Minat Investasi di IKN, Banggar DPR RI Minta Pendanaan Seimbang

Selain APBN, sumber dana lain yang sah atau hibrida, seperti pemanfaatan Bagian Manajemen Moneter (BMM) dan/atau Alokasi Dana Pemerataan (ADP), penerapan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta partisipasi dari pihak swasta.

“Misalnya, jika ada BUMN yang ingin membangun di sana, maka akan ada mekanisme penugasan, seperti pembangunan jalan tol,” tambah Didik.

Kemudian, sumber dana lain yang sah juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pendanaan kreatif, serta pajak atau pungutan khusus IKN yang besarnya akan dikonsultasikan dengan DPR.

Hal ini disebabkan oleh struktur pemerintahan Otorita IKN yang setara dengan provinsi namun tidak memiliki lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang berfungsi melakukan pengawasan.

Baca Juga  OJK Imbau Waspada Selfie dengan KTP untuk Hindari Penipuan

Didik menjelaskan bahwa pajak khusus dan pungutan khusus IKN ini merupakan bentuk konversi atau alternatif dari pajak daerah dan retribusi daerah. Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menarik pajak tersebut, meskipun statusnya bukan sebagai sebuah daerah administratif.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *