Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa impor pakaian bekas ilegal masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, sehingga memerlukan penegakan hukum yang lebih tegas.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang lebih ketat ini sangat penting karena kegiatan impor ilegal dapat mengganggu stabilitas pasar domestik dan merusak perekonomian negara.
“Hingga saat ini, bukan hanya barang-barang bekas, namun juga impor ilegal masih marak. Menurut pandangan saya, kegiatan ini dianggap merugikan karena dapat merusak perekonomian kita,” ujar Hanung kepada wartawan seperti yang dilaporkan Antara, pada Sabtu (24/2/2024).
Pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap impor dengan mengubah pengawasan dari pasca-pabean ke pra-pabean.
Hanung menyatakan bahwa diperlukan waktu untuk menilai efektivitas kebijakan perubahan pengawasan ini karena masih terjadi banyak penyalahgunaan di lapangan.
“Karena masih banyak penyalahgunaan, terutama dalam hal fasilitas impor. Ini juga perlu diperhatikan dengan baik,” tambahnya.
“Penegakan hukum dan pengawasan harus diperketat lagi demi kepentingan industri dan negara kita,” tegasnya.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada Senin (19/2) lalu mengungkapkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali meningkat di pasaran meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.
“Peningkatan tersebut mulai terlihat lagi. Beberapa UMKM di sektor konveksi juga sudah mulai mengeluh,” ujar Teten.
Menurut data Kementerian Perdagangan, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada tahun 2023 mencapai Rp174,81 miliar.(BY)