Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir yang sebelumnya terlibat dalam konflik lahan yang terkait dengan Mafia Tanah.
Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bertekad keras untuk memberantas segala bentuk praktik Mafia Tanah. Menurutnya, konflik yang melibatkan tanah milik Nirina Zubir adalah hasil dari upaya pengalihan hak atas tanah.
Keempat sertifikat tanah yang diserahkan ini terletak di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat. Sertifikat-sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan statusnya dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir setelah mengalami masalah pertanahan pada tahun 2021.
“Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan statusnya dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir setelah mengalami masalah pertanahan pada tahun 2021,” ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia berharap bahwa dengan pengembalian sertifikat hak atas tanah kepada Nirina Zubir, masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya kepemilikan sertifikat. Raja Juli Antoni menegaskan bahwa sertifikat tidak boleh dikuasai oleh siapa saja karena memiliki nilai ekonomi yang sangat penting.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa seluruh unit kerja di Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan kasus tanah yang melibatkan Nirina Zubir dan mengembalikan sertifikat tanahnya. Beberapa koordinasi dan diskusi telah dilakukan dengan teliti dan progresif untuk memastikan kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Juli.(BY)