Tarif Tol CBK Naik Mulai 13 Januari 2024, Perubahan Harga untuk Setiap Golongan

Tarif tol Cengkareng-Kunciran naik.
Tarif tol Cengkareng-Kunciran naik

Jakarta – Mulai tanggal 13 Januari 2024, tarif Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) akan mengalami peningkatan.

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.

Berikut adalah tarif baru Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) yang diumumkan melalui keterangan resmi dari Jasa Marga Kunciran Cengkareng, Jakarta, pada Kamis, 11 Januari 2024:

Baca Juga  Jepang Alokasikan Pinjaman Rp15,1 Triliun untuk Proyek MRT Jakarta Lintas Timur-Barat

Gol I yang semula Rp25.500 menjadi Rp27.000
Gol II yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000
Gol III yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000
Gol IV yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500
Gol V yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500
Tol ini memiliki 5 gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang, dan Gerbang Tol Kunciran.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up, atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, contohnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp27.000 yang sebelumnya Rp25.500.

Baca Juga  Investor Perhatikan Perubahan Harga Emas Pasca Pertemuan Federal Reserve

Sistem transaksi di jalan tol ini menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga tarif yang dikenakan bersifat proporsional berdasarkan jarak tempuh sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang disebutkan.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *