Jakarta – Berbagai produk asal Palestina telah hadir di pasar Indonesia, mengindikasikan hubungan perdagangan yang semakin erat antara kedua negara. Pemerintah Indonesia telah menghapus tarif bea masuk untuk produk-produk Palestina sejak tahun 2019.
Langkah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.010/2018, yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.
Beberapa produk Palestina yang telah tersedia di Indonesia meliputi kurma segar atau kering, minyak zaitun, sekrup, baut, dan mur. Produk ini telah diterima dengan baik di pasar Indonesia.
Kurma dan zaitun merupakan produk yang umumnya tidak banyak diproduksi di Indonesia, sehingga penghapusan tarif bea masuk menjadi penting untuk meningkatkan hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Palestina.
Selain penghapusan tarif bea masuk, Presiden Joko Widodo juga memberikan fasilitas unilateral bagi produk Palestina. Produk seperti kurma dan zaitun akan diberikan pembebasan tarif bea masuk di Indonesia sebagai wujud dukungan konkret dari Indonesia kepada Palestina.
Keputusan ini memperkuat solidaritas antara kedua negara dan mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendukung Palestina. Selain penghapusan tarif bea masuk, Indonesia juga memberikan bantuan dalam pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tujuan membantu Palestina dalam mempersiapkan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Semua langkah ini adalah bukti dari dukungan Indonesia terhadap perdamaian, kesejahteraan, dan kemandirian Palestina, serta membuka peluang lebih besar untuk kerjasama ekonomi antara kedua negara.(BY)