Jakarta – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada kesempatan untuk mendapatkan manfaat sebesar Rp10 juta melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, yang pada akhirnya dapat menerima tunjangan uang dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Hingga saat ini, pencairan JHT masih mengacu pada peraturan yang sudah ada, yang berarti peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan yang menunjukkan status masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi minimal 10 tahun kepesertaan dalam Program JHT dapat mengajukan pengambilan sebagian dari dana JHT, yaitu sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah, yang dapat diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JHT, seperti yang diinformasikan dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Pencairan JHT 10%:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (diperlukan untuk klaim manfaat JHT dengan saldo akumulasi di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat Pencairan JHT 30% Untuk Kepemilikan Rumah:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank yang telah berkerjasama untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika dimiliki)
Penting untuk dicatat bahwa pengambilan sebagian dari JHT berpotensi mengakibatkan penerapan pajak progresif pada pencairan JHT selanjutnya jika jarak waktu pencairan lebih dari 2 tahun.
Pencairan dana JHT secara penuh (100%) hanya dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengajukan klaim, baik secara online, di kantor cabang, maupun di bank mitra yang telah bekerjasama. Semua langkah tersebut diarahkan untuk memastikan peserta mendapatkan manfaat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.(BY)