Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta pada Jumat, 3 November 2023.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP masih dalam proses harmonisasi dan diharapkan akan segera diselesaikan. “Harapannya, PMK ini bisa mulai berlaku bulan ini,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, kebijakan PPN DTP ini diharapkan memberikan respons positif dari sisi permintaan dan penawaran. PPN DTP 100% ini akan berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, di mana PPN sebesar 11% akan ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun pemerintah awalnya merencanakan PPN DTP untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, namun dalam implementasinya, PPN yang ditanggung oleh pemerintah akan dibatasi hingga Rp2 miliar. Artinya, rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tetap akan membayar PPN seperti biasa, sedangkan yang di bawah Rp2 miliar akan mendapat manfaat dari insentif ini.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa fasilitas PPN DTP ini akan diberikan dengan aturan yang mengharuskan 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Program insentif PPN DTP akan berlangsung dari November 2023 hingga Desember 2024, dengan total durasi selama 14 bulan. Selama periode ini, PPN yang ditanggung oleh pemerintah mencapai 100%.
Namun, Sri Mulyani juga mengklarifikasi bahwa PPN DTP 100% hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar dan rumah dengan harga Rp2 hingga Rp5 miliar hingga Juni 2024. Mulai Juli 2024, insentif PPN DTP akan berkurang menjadi 50%.
Kebijakan PPN DTP ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam membeli rumah.(BY)