Jakarta – Kemajuan teknologi telah membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha online melalui media sosial, seperti Instagram (IG). Kepraktisan dan potensi jangkauan yang luas menjadi alasan mengapa banyak orang memilih berjualan di platform ini. Namun, di balik keberhasilan tersebut, masih ditemukan beberapa penjual pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di Instagram.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki telah meminta kepada pihak Instagram untuk mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan akun-akun penjual pakaian bekas impor ilegal.
Berikut rangkuman fakta terkait permintaan MenkopUKM kepada Instagram untuk menghapus akun penjual baju bekas impor:
1. Temuan oleh Tim Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah meminta Instagram untuk tidak mempublikasikan atau menonaktifkan akun-akun penjual pakaian bekas impor ilegal. Ia mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan adanya akun Instagram penjual pakaian bekas impor ilegal di kota Bandung. Teten juga menegaskan bahwa pakaian bekas impor yang banyak dijual merupakan barang selundupan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
2. Komitmen Platform Instagram
Teten menyatakan bahwa platform seperti Instagram seharusnya memiliki komitmen dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa pakaian bekas impor merupakan barang selundupan yang melanggar hukum. Menurutnya, platform global sebesar Instagram seharusnya memiliki etika yang menjadikan tanggung jawab terhadap kontennya sebagai prioritas.
“Mereka harusnya punya etika dong. Masa platform global sebesar itu enggak punya etika, kan, ngawur,” ujar Teten dalam wawancara pada tanggal 25 Oktober 2023 di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Panggilan kepada Pihak Instagram
Menyikapi adanya penjualan baju bekas impor ilegal di Instagram, Menkop UKM Teten Masduki telah memanggil perwakilan pihak Instagram. Namun, Teten mencatat bahwa pihak Instagram merasa bahwa mereka hanya merupakan platform penyedia layanan dan tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan konten yang diunggah oleh penggunanya.
“Namun menurut saya, tidak bisa lagi begitu. Saya ingin mengajak mereka untuk membangun model bisnis yang berkelanjutan. Menjual barang selundupan merupakan pelanggaran hukum, jadi kita ingin agar mereka memiliki komitmen dalam hal ini,” ujar Teten.
4. Tanggung Jawab Platform terhadap Kontennya
Menurut Teten, perkembangan pengaturan platform di seluruh dunia telah mengharuskan platform tersebut untuk bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalamnya. Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi yang setara, Teten berharap agar platform-platform seperti Instagram mulai menerapkan standar etika yang lebih ketat.
Teten mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau masalah penjualan pakaian bekas ilegal, karena hal tersebut dianggap mengganggu perekonomian nasional. Pihak berwenang dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini secara efektif.(BY)