Pemerintah Bertindak Tegas Melawan Impor Ilegal, Pemusnahan Barang-Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Menko Airlangga Hartarto musnahkan barang impor ilegal.
Menko Airlangga Hartarto musnahkan barang impor ilegal.

Jakarta – Maraknya peredaran barang impor ilegal di pasar tradisional dan platform e-commerce telah memunculkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Situasi ini mengancam industri dalam negeri, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta keberlangsungan lapangan kerja, terutama di sektor Tekstil dan Produk Tekstil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengetatan arus masuk barang impor dalam Rapat Internal Kabinet awal bulan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengkoordinasikan tindakan ini bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri.

Langkah-langkah yang telah diambil termasuk penguatan regulasi impor melalui e-commerce, percepatan revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

“Upaya ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Ini adalah hasil koordinasi yang baik dalam menerapkan kebijakan pengetatan impor,” kata Menteri Airlangga saat memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga  Wamen BUMN Pastikan Pasokan Listrik Aman di Tahun Baru 2024

Pemusnahan barang-barang impor ilegal ini merupakan hasil dari pengawasan Pemerintah terhadap barang-barang yang tidak sesuai standar, tidak memiliki izin, dan melanggar larangan impor. Barang-barang yang dimusnahkan ini memiliki nilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan termasuk Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan, Minuman, dan Alat Ukur serta Produk Tekstil lainnya.

Menteri Airlangga juga mengapresiasi kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam menindak barang-barang impor ilegal.

Namun, pemindahan mekanisme pengawasan ini menimbulkan beberapa tantangan. Oleh karena itu, perlu upaya untuk menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan menerapkan Service Level Agreement (SLA) di kementerian/lembaga yang mengeluarkan izin impor. Pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak menghambat aliran barang, terutama bahan baku dan barang modal yang penting bagi industri dalam negeri.

Baca Juga  Pemerintah Salurkan Bansos untuk Meningkatkan Kesejahteraan

“Sinergi antar kementerian harus terus diperkuat, sehingga impor ilegal yang merugikan ekonomi Indonesia bisa segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, serta titik peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” tandas Menteri Airlangga.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *