Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengenaan bunga dan biaya administrasi oleh penyedia pinjaman online AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, pada Senin (9/10/2023), mengungkapkan bahwa OJK telah menginstruksikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan peninjauan terhadap kewajaran pengenaan bunga dan biaya administrasi tersebut oleh AdaKami.
“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” tegas Agusman.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons kekhawatiran publik terkait tingginya tingkat bunga yang dikenakan oleh AdaKami. Ketua AFPI Bidang Edukasi, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa dalam aturan kode etik mereka, tingkat bunga yang dikenakan oleh penyedia pinjaman seperti AdaKami tidak boleh melebihi 0,4%.
“Masalah bunga, dalam aturan kami code of conduct, bunga itu tidak boleh lebih dari 0,4%, jadi maksimum, bukan minimum ya,” kata Entjik.
Entjik menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku khusus untuk pinjaman tunai (cash loan) dengan jangka waktu maksimum satu bulan.
“Untuk pinjaman-pinjaman cash loan, memang sebagian besar memang 0,4% untuk yang jangka waktu satu bulan, sementara kalau yang di produktif sebenarnya bunga itu banyak disekitar 0,03% per hari sampai dengan 0,06% per hari atau di sekitar 12% sampai dengan 24% per tahun,” jelas Entjik.
Entjik juga menjelaskan bahwa kenyataannya banyak penyedia pinjaman yang menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah dari 0,4%.
OJK tetap mengawasi perkembangan situasi ini dengan cermat dan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam praktik pengenaan bunga dan biaya administrasi oleh penyedia pinjaman online di Indonesia. (BY)