Padang– Mantan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), PI, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada Kamis (22/5). Penahanan ini terkait dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana operasional tahun anggaran 2021.
PI keluar dari kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Aspek subjektif dan objektif yang tercantum dalam Pasal 21 KUHAP menjadi dasar penahanan ini. Tersangka dikenakan pasal korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” jelas Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Eka Efendri Saputra.
Kasus ini bermula pada Maret 2021, saat Perumda PSM menerima dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD melalui Dinas Perhubungan Kota Padang. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk operasional bus TransPadang dan pembayaran gaji pegawai. Namun, PI diduga mengalihkan sebagian dana untuk keperluan lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Asal dana tersebut juga digunakan untuk pembangunan wahana taman bermain yang kini tidak terurus, usaha semen beton, serta pengajuan utang ke bank BUMN tanpa persetujuan dari dewan pengawas,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, yang didampingi Kasi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan.
Kerugian negara atas perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar berdasarkan audit dari BPKP Sumatera Barat. Sebagai barang bukti, Kejaksaan telah menyita tiga wahana permainan yang terbengkalai di Pantai Air Manis.
PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejati Sumbar juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum PI, Yul Akhyari Sastra, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berencana mengajukan permohonan sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus tersebut.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dihadapkan pada keadilan,” tuturnya.(des*)