Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dana CSR BI

Kasus Dana CSR
Gedung KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR di Bank Indonesia (BI) dan telah menetapkan dua tersangka.

“Tersangka dalam kasus ini sudah ada. Kami telah menetapkan dua orang tersangka beberapa bulan lalu yang diduga menerima dana dari CSR Bank Indonesia,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

banner sidebar

Namun, Rudi belum mengungkapkan identitas para tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu tersangka diduga merupakan anggota DPR.

Baca Juga  Menkumham Bahas KUHP Baru dan Kerja Sama Pemasyarakatan dengan Belanda dalam Working Lunch

Menurut prosedur KPK, identitas tersangka dan rincian perkara baru akan disampaikan kepada publik pada konferensi pers, bersamaan dengan penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Gubernur BI, Perry Warjiyo.

“Kami menggeledah beberapa ruangan, salah satunya adalah ruang Gubernur BI,” kata Rudi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada Senin kemarin dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *