Tekno  

Dua Pelaku Penipuan Like YouTube Ditangkap di Jakarta

YouTube
ilustrasi

Jakarta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus like video YouTube. Dua tersangka, EO (47) dan SM (29), telah ditangkap.

Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA kepada korban dan menawarkan pekerjaan like dan subscribe YouTube dengan bayaran Rp31.000 per pekerjaan. Namun, korban diminta melakukan deposit terlebih dahulu sebelum diberikan pekerjaan, hingga menyetor uang sebesar Rp806.220.000.

banner sidebar

“Pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp. Setelah menyetujui pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan melakukan deposit sebelum mendapatkan misi pekerjaan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, uang deposito korban malah hilang.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pelaku lain selain dua tersangka yang telah ditangkap. Pelaku lain berinisial D, seorang WNI yang tinggal di Kamboja.

Baca Juga  XL Axiata Rayakan 28 Tahun dengan Berbagai Bonus dan Diskon Khusus

Ade menjelaskan bahwa D memerintahkan EO untuk mencari rekening dengan imbalan Rp1 juta. EO kemudian menugaskan SM mencari korban yang bersedia memberikan data untuk membuka rekening baru dengan imbalan Rp500.000.

“Tersangka D adalah otak yang memerintahkan EO mencari rekening. Kami masih mendalami apakah D adalah satu-satunya otak dari penipuan ini atau ada keterlibatan pihak lain,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *