banner sidebar
Hukrim  

Dramatis, Kurir Narkoba di Pintu Tol Kisaran – Lima Puluh Ditangkap, 10 Kg Sabu Diamankan

Asahan, fajarharapan.id – Penangkapan seorang kurir narkoba oleh petugas Satnarkoba Polres Asahan berlangsung dramatis di pintu masuk Tol Kisaran – Lima Puluh pada Senin (07/10/2024). Mobil Kijang Inova Silver dengan nomor pelat BK 1297 AK yang dikendarai pelaku disergap saat melintas.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai transporter, bertugas menjemput dan mengantar narkoba.

Dalam rilis pers yang dihadiri oleh Ketua DPRD Asahan H Efi Irwansyah Pane, perwakilan dari berbagai instansi, serta Kasat Narkoba Iptu Mulyoto, Afdhal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi mengenai mobil yang dicurigai membawa sabu.

Mobil tersebut diduga mengangkut sabu dari pelabuhan kecil di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melacak dan mengikuti mobil tersebut hingga tiba di depan pintu tol Kisaran-Lima Puluh. Di sana, personel Satnarkoba langsung menghalau dan menghentikan kendaraan untuk melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di dalam bagasi belakang mobil ditemukan sebuah kotak Styrofoam berwarna putih yang berisi 10 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang, yang diduga berisi sabu seberat 10 kg.

Saat diinterogasi, supir bernama MA mengakui bahwa ia mengangkut barang haram tersebut atas perintah seorang warga Medan dan mengaku akan menerima upah sebesar 20 juta Rupiah jika berhasil mengantarkan sabu itu.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah mobil Kijang Inova Silver, satu unit ponsel Android merk VIVO, dan satu unit ponsel merk Nokia.

Afdhal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(anwar)