Jakarta, fajarharapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangannya telah diborgol, dan ia langsung digiring petugas menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada 17 Februari 2025, namun ia mangkir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Pemeriksaan pada hari ini menjadi yang kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Dalam keterangannya sebelum diperiksa, Hasto mengaku telah menyiapkan diri secara lahir dan batin jika akhirnya ditahan. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Namun, ia tetap berharap tidak ditahan dan menyebut jika hal itu terjadi, maka hukum dinilai tebang pilih.
“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” kata Hasto.
Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menjerat mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka: Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, dan Harun Masiku yang saat itu merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019.
Pengadilan telah memvonis Wahyu, Agustiani, dan Saeful bersalah dalam kasus suap senilai Rp 600 juta demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Namun, hingga kini, Harun Masiku masih buron.
Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia—pemilik suara terbanyak kedua—untuk menjadi anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas, dengan cara melobi KPU agar melaksanakan putusan MA yang menguntungkan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto diduga meminta Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel. Donny juga ditugaskan menyerahkan uang suap kepada Wahyu, yang sebagian besar diduga berasal dari Hasto.
Tak hanya itu, KPK juga menuding Hasto berupaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya sebelum kabur, serta menyuruh seorang pegawainya melakukan hal yang sama sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. Selain itu, ia juga diduga meminta saksi memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Dengan ditahannya Hasto, KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pelarian.(*)