Pulpis  

DPT Pulang Pisau Tercatat 101.231 Pemilih

Pulang Pisau, fajarharapan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau 2024 di Aula Bapperida, Sabtu (21/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam pemilihan yang akan datang. Penetapan DPT sangat penting untuk kelancaran proses pemungutan suara.

Dalam rapat, Roby Hudin juga merinci jumlah DPT di masing-masing kecamatan. Kecamatan Pandih Batu memiliki 16.202 pemilih, sedangkan Kahayan Kuala memiliki 15.242 pemilih. Untuk Kecamatan Kahayan Tengah, jumlah pemilih terdaftar mencapai 6.744.

Baca Juga  Lepas Sambut Danrem 102/Pjg Meriah

Sementara itu, Kecamatan Banama Tinggang mencatat 7.474 pemilih, dan Kahayan Hilir memiliki jumlah pemilih tertinggi, yaitu 23.608. Kecamatan Maliku tercatat 19.849 pemilih, Jabiren Raya 6.805, dan Sebangau Kuala 5.307 pemilih.

Jumlah kecamatan dalam Kabupaten Pulang Pisau ada 8, dengan total desa/kelurahan sebanyak 99 dan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 239. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jangkauan pemilihan di daerah tersebut.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Menerima Uang Pengganti Kerugian Negara

Dari total pemilih yang terdaftar, pemilih laki-laki berjumlah 52.169, sementara pemilih perempuan mencapai 49.062. Total keseluruhan jumlah pemilih yang terdaftar adalah 101.231.

Jumlah DPT ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk mencetak surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan di Kabupaten Pulang Pisau, memastikan bahwa setiap suara dapat dihitung dan diakui secara adil.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *