DPRD Umumkan Usulan Eka Putra dan Ahmad Fadli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Tanah Datar, fajarharapan.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar mengumumkan secara resmi usulan pengesahan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dan pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pilkada tahun 2024 yaitu Eka Putra dan Ahmad Fadly.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRD Anton Yondra sebagai pimpinan Rapat didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari dan dihari sebanyak 26 anggota, Senin (10/02) diruang rapat DPRD Tana Datar

Hadir pada Sidang Paripurna tersebut Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Forkopimda, Asisten dan staf ahli Bupati, pimpina OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Bawaslu, Pimpinan organisasi beserta undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika membacakan SK KPU No 1 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 menetapkan Pasangan Calon nomor urut 2 Eka Putra dan Ahmad Fadli.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Yang Diterima "Top BUMD Awards 2024"

“Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 85.692 atau 52,48% dari total suara sah untuk periode tahun 2025-2030 setelah ditetapkan pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 selepas sidang perkara oleh MK RI,” sampainya.

Selanjutnya DPRD Tanah Datar melalui berita acara yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita secara resmi juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.

Ketua DPRD Anton Yondra sebelum menandatangani berita acara tersebut menyampaikan, setelah di umumkan dan di tanda tangani berita acara nantinya akan diserahkan/dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) melalui Gubernur Sumatera Barat.

“Nanti berita acara ini akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar, terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode 2021-2024 akan berakhir, dan setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030 yang dijadwalkan dilantik 20 Februari 2025 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Eka : Lestarikan Olahraga Tradisional Pacu Jawi

Sementara itu, Bupati Eka Putra selaku Bupati terpilih usai sidang juga sampaikan ucapan terima kasih kepada KPU selaku penyelenggara dan DPRD atas dukungan serta kepada semua elemen yang telah menyuseskan dan mendukung terlaksananya Pilkada Tanah Datar 2024 dengan aman dan lancar.

“Terimakasih kepada DPRD, KPU Tanah Datar dan seluruh elemen masyarakat Tanah Datar yang telah menjaga dengan damai Pilkada Badunsanak. Saatnya sekarang bersatu tidak terbelah-belah dan marilah bersama-sama kita bangun Kabupaten Tanah Datar ke depannya,” pungkasnya. (Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *