DPRD Pesisir Selatan Menyetujui KUA-PPAS 2023 dalam Rapat Paripurna; Langkah Penting Menuju Pembangunan Tahun Mendatang

Pesisir SelatanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas dan menyetujui Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pesisir Selatan untuk Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD setempat pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Ermizen, S.Pd, selaku Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada Bupati Pesisir Selatan beserta timnya. Dia menyambut baik kesepakatan yang dicapai dalam tahapan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023. Proses ini telah melalui pembahasan yang matang, baik di tingkat Komisi maupun di tingkat Banggar-Timgar.

“Rapat Paripurna ini seharusnya memberikan semangat baru bagi pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Ermizen.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023 telah melalui tahapan yang teliti di berbagai tingkatan. Dia percaya bahwa semua usaha ini dilakukan dengan tujuan yang sama, yaitu untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan alokasi dana yang akurat dan responsif. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan pemerintahan dan pembangunan.

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, juga menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dia berharap kesepakatan yang dicapai hari ini dapat diikuti dengan pembahasan lanjutan yang konstruktif, sehingga APBD Kabupaten Pesisir Selatan untuk Tahun Anggaran 2023 dapat segera ditetapkan.

Baca Juga  Ermiwati Anggota DPRD Pessel Laksanakan Reses Pertama awal Tahun 2024

“Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam menandatangani Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Setiap komisi telah melakukan pembahasan secara teliti, baik di tingkat Banggar maupun Timgar, dan setiap komisi memiliki rekomendasi khusus untuk mitra kerjanya.

Komisi I, misalnya, memberikan rekomendasi terkait peningkatan anggaran untuk beberapa mitra kerja, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, serta Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga  Mal Amri, Penyuluh Agama Padang Pariaman Raih Juara III PAI AWARD Nasional 2024 dalam Kategori Moderasi Beragama

Komisi II juga memberikan rekomendasi terhadap beberapa mitra kerjanya, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Dinas Perdagangan dan Transmigrasi.

Komisi III menyoroti pentingnya penguatan sinyal dan pengembangan telekomunikasi di daerah terpencil, seperti Kampung Baru Nagari Kambang Utara, Silaweh Kambang Utara, Nyiur Gading Nagari Kambang, dan Kampung Teratak Baru, Nagari Puluik-Puluik. Komisi ini juga mendorong penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Komisi IV merekomendasikan berbagai aspek, termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD dr. M. Zein Painan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tapan, serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan pada tanggal 5 Agustus 2022 di Gedung DPRD setempat. (Adv/Wandi)