Breaking News
Tiga Prioritas Rehab-Rekon Sumbar: Huntap, Infrastruktur, dan Pemulihan Fasilitas Publik Pemprov Sumbar Siapkan Pergub/Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana, Validasi Data Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Sumbar PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa regulasi yang jelas harus dibarengi dengan data yang tervalidasi secara akurat agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Rabu (17/12/2025). Menurut Mahyeldi, tahapan tanggap darurat penanganan bencana di Sumbar saat ini telah berjalan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Rehab-Rekon. “Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi. Ia menekankan, pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berjalan terarah dan terkoordinasi dengan baik. “Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” katanya. Mahyeldi berharap, pada masa Rehab-Rekon nanti, penanganan dampak bencana yang terjadi pada 2024 lalu juga dapat diakomodasi secara menyeluruh. Hingga kini, kata dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, seperti pembangunan sabo dam dan beberapa jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan. “Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi. Terkait rencana relokasi masyarakat terdampak bencana, Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga mengaku telah menandatangani surat edaran agar para bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman dan layak huni. “Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah Kabupaten/Kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai,” ujarnya. Menyinggung soal anggaran Rehab-Rekon, Mahyeldi mengakui kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan, sementara total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan lebih dari Rp15 triliun. “Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi. Mahyeldi menegaskan, komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah-daerah terdampak bencana di Sumbar. (adpsb/cen) Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025 Lewat Gol Akrobatik Gubernur Mahyeldi Dampingi Menko Muhaimin Iskandar, Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN ke Wilayah Terdampak Bencana

DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda LPj APBD Kota Pariaman 2023 Dijadikan Perda LKPD

Kota Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2023 dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Persetujuan dijadikan Perda tentang LKPD 2023 tersebut, setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua Erizal di Gedung DPRD, Senin (1/7/2024).

Dalam pandangan akhirnya, seluruh Fraksi DPRD Kota Pariaman, menyetujui dijadikan Perda dengan beberapa catatan.

Sebagaimana Fraksi Nasional Demokrat disampaikan juru bicara Iskandar, Fraksi Golkar oleh Life Iswar, Fraksi PPP Asman Tanjung, Fraksi Gerindra Fitri Nora, Fraksi Keadilan Demokrat Aris Munandar dan Fraksi Bintang Bulan Nurani Fadly.

“Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing juru bicara fraksi, secara umum kita mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Pariaman” ucap Roberia.

Kesemua pandangan umum itu, kata PJ Walikota, berupa saran, himbauan dan penjelasan serta pertanyaan itu, demi terwujudnya Roda Pemerintahan yang baik dan lancar di Kota Pariaman.

Dia menyebut Pemerintah Kota Pariaman telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 11 kali WTP. Dan, 9 kali diantaranya diraih secara berturut-turut sejak tahun 2015. Ini juga mendapat apresiasi dari DPRD Kota Pariaman

“Kami juga mencatat berbagai masukan tersebut, dan akan mengevaluasi dengan OPD terkait. Sehingga yang kita harapkan bersama, baik executive dan Legeslatif, dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman,” tutupnya.

Terakhir, disetujuinya LKPD Walikota Pariaman tersebut dibuktikan dengan penandatanganan oleh PJ Walikota Roberia dan Wakil Ketua DPRD Efrizal nota kesepakatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman ditetapkan menjadi Perda, tentang pertanggung jawaban APBD Kota Pariaman 2023.

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Pariaman ini, juga diikuti seluruh Anggota DPRD, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Yota Balad, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Kota Pariaman.(mc/ssc).