DPR RI Usulkan SIM dan STNK Tidak Perlu Diperpanjang

SIM dan STNK
ilustrasi

Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.

“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja seumur hidup, seperti halnya KTP,” ungkap Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

banner sidebar

Menurutnya, perpanjangan berkala justru membebani masyarakat dan lebih menguntungkan vendor atau pengusaha, tanpa dapat memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Muhamad Akbar Jadi Dirut Baru Krakatau Steel

“Ini hanya untuk kepentingan vendor saja. Biaya untuk SIM dan STNK itu sebenarnya tidak besar, tapi biayanya sangat tinggi dan dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, jika terjadi pelanggaran, cukup dilakukan pembolongan pada SIM atau STNK. Setelah beberapa waktu, pelanggar baru bisa mengajukan kembali pembuatan dokumen tersebut.

“Jika terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongi, tidak perlu perpanjangan, dan setelah beberapa tahun baru bisa mendapatkan SIM atau STNK lagi. Ini untuk meringankan beban masyarakat dalam kondisi yang sulit ini,” pungkasnya. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *