Padang – Seorang pria bernama Alwis yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembobolan gudang bengkel, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Padang.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat. Alwis diamankan setelah hampir tiga bulan melarikan diri usai diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah bengkel di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada pertengahan Februari 2025.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menjelaskan bahwa Alwis telah lama menjadi target operasi karena keterlibatannya dalam pencurian skala besar yang menyebabkan kerugian signifikan bagi korban.
“Pelaku diketahui membawa kabur berbagai peralatan dan onderdil kendaraan seperti 50 unit radiator mobil, 20 tromol, 800 kilogram kabel kendaraan, 15 aki bekas, 20 velg, serta barang-barang lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta,” ungkap AKP Yasin dalam keterangan persnya, Rabu (21/5).
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan berhasil dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat ke lokasi.
Sejumlah barang bukti hasil curian telah diamankan dari tangan pelaku. Saat ini, Alwis ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Warga setempat menyambut baik penangkapan ini, mengingat kasus pencurian tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan mereka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(des*)