Jakarta – Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) semakin banyak dilakukan. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan PPN tambahan sebesar 12%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Dalam penjelasan resmi yang diterbitkan pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi melalui QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran.
Berdasarkan hal ini, merchant yang menyediakan jasa sistem pembayaran akan dikenakan PPN. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Ini berarti, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukanlah objek pajak baru,” jelas DJP dalam keterangan tersebut.
Dasar pengenaan PPN ini adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan oleh penyelenggara jasa terhadap pemilik merchant.
DJP juga memberikan contoh untuk memperjelas, misalnya seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Dari transaksi tersebut, PPN 12% dikenakan sebesar Rp 550.000, sehingga total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp 5.550.000.
Perlu dicatat bahwa pembayaran untuk pembelian TV tersebut tidak berbeda, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya. (des*)