Solsel,fajarharapan.id – Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan. Tujuan utama adalah untuk melindungi pembeli dan pedagang.
Dinas Perindutrian Perdaganan Koperasi dan UKM Kabupaten Solok Selatan memberikan pelayanan kepada pedagang yang memakai alat ukur seperti timbangan,kegitan itu dilaksanakan di dua “Pasar Kabupaten” yakni Pasar Padang Aro dan Pasar Muaralabuh, Rabu – Kamis (4-5/12/2024).
Program Tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapann (UTTP) telah dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Solok Selatan.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Solok Selatan Akmal, didampingi Kabid Perdagangan Pasar Nety Lisandri mengatakan, penggunaan timbangan harus diuji apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan harus dikalibrasi lagi.
Antusia warga masyarakat untuk “tera ulang” sangat tinggi karena ada pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar,
“Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” jelasnya.
Dilanjutkan Akmal tingginya antusia masyarakat dalam mengikuti program itu jauh jauh hari pedagang yang menggunakan alat ukur (timbangan) sesuai data telah disurati, tidak hanya untuk pedagang yang di pasar saja bahkan sampai merambah pada pedagang yang berakatipitas di rumah tutupnya. (sdw)