Padang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang telah menjalin kerjasama yang erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, dan Kepala DP3AP2KB, Eri Sendjaya, pada Rabu (23/08/2023) lalu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 102 tahun 2019 mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Teddy Antonius menjelaskan bahwa kerjasama ini juga sesuai dengan persetujuan dari Dirjen Dukcapil nomor 400.8.1.2/11179/Dukcapil tanggal 27 Juli 2023. Dengan perjanjian ini, DP3AP2KB Padang memperoleh akses penuh terkait data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan data lainnya.
Salah satu manfaat yang dihasilkan dari kerjasama ini adalah mempermudah DP3AP2KB dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Mereka dapat melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan melalui metode web portal atau web service dengan menggunakan jaringan yang tertutup. Hal ini akan membantu memastikan kecocokan data sesuai dengan informasi yang diperlukan.
Eri Sendjaya, Kepala DP3AP2KB Kota Padang, menyatakan bahwa kerjasama ini akan sangat bermanfaat dalam memudahkan pihaknya untuk mendapatkan data warga berdasarkan nama dan alamat. Dengan demikian, program-program dan bantuan yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang lebih besar kepada masyarakat.
Kerjasama antara Disdukcapil Kota Padang dan DP3AP2KB ini diharapkan dapat membawa manfaat yang konkret dalam memudahkan proses pelayanan dan distribusi bantuan kepada warga.(des)