Sampit, fajarharapan.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, menyatakan bahwa setelah penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak ada sekolah di dalam kota yang kekurangan murid. Hal ini disampaikan Irfansyah di Sampit, Rabu (10/7/2024).
“Pasca PPDB kami telah melakukan monitoring, terutama untuk sekolah di dalam kota, alhamdulillah tidak ada yang kekurangan peserta didik baru,” ujar Irfansyah.
Menurutnya, saat ini setiap sekolah tengah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan hingga kini belum ada laporan dari sekolah, baik di dalam maupun luar kota, mengenai kekurangan murid. Khusus sekolah di dalam kota, monitoring pasca PPDB menunjukkan bahwa kuota murid di setiap sekolah telah terpenuhi. Meskipun pada tahap awal PPDB ada beberapa sekolah yang hanya menerima di bawah sepuluh murid, kondisi ini membaik seiring waktu.
“Seiring berjalannya waktu dan inovasi yang dilakukan oleh sekolah-sekolah, jumlah murid akhirnya mencapai kuota. Untuk jenjang SD, kuota per rombongan belajar (rombel) berkisar antara 20-28 murid, sementara untuk SMP maksimum 32 murid per rombel,” jelasnya.
Beberapa sekolah melakukan promosi kreatif seperti memberikan suvenir kaos olahraga atau buku gratis untuk pendaftar pertama. Strategi ini berhasil meningkatkan jumlah murid sehingga tidak ada sekolah dalam kota yang kekurangan murid.
Irfansyah menambahkan bahwa Disdik selalu berkoordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) di masing-masing kecamatan untuk memastikan pemerataan peserta didik. Sebagai contoh, koordinasi dengan Korwil Baamang menunjukkan bahwa meskipun ada banyak sekolah yang berdekatan, mereka saling membantu untuk memastikan pemerataan peserta didik.
“Masyarakat juga mulai memahami bahwa kurikulum yang digunakan setiap sekolah itu sama, hanya tempatnya yang berbeda. Stigma sekolah favorit dan non favorit pun mulai menghilang,” katanya.
Irfansyah juga menekankan pentingnya pemerataan peserta didik untuk menjaga kualitas pendidikan. Hal ini didukung oleh sistem zonasi yang diterapkan pemerintah melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sistem zonasi mengatur penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal untuk memastikan tidak ada sekolah yang dianggap favorit atau non favorit.
“Sistem zonasi memudahkan pemerataan pendidikan. Jumlah murid dalam sebuah kelas sangat mempengaruhi proses belajar mengajar. Semakin banyak murid, semakin banyak hal yang harus diatur oleh guru, sehingga pembelajaran bisa kurang optimal dan mempengaruhi kualitas pendidikan,” tutupnya. (audy)