banner sidebar

Dinsos P3A Padang Pariaman Serahkan 409 Paket Bantuan Bagi Kelompok Rentan

Padang Pariaman – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serahkan bantuan 309 paket untuk warga kurang mampu. Mereka ini adalah keluarga yang bukan penerima Bansos, PKH atau BPNT. Juga sebanyak 100 paket bantuan permakanan untuk disabilitas, lansia serta anak terlantar se Padang Pariaman

Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Padang Pariaman Ny.Yusrita Suhatri Bur didampingi Kepala Dinsos P3A Sumarni dan Camat Nan Sabaris Alkhaufa serahkan secara simbolis kepada penerima lansia, disabilitas dan anak terlantar, di Pauh Kambar, Kamis (19/9/2024).

Penyerahan bantuan sebanyak 409 paket tersebut tersebar pada 17 Kecamatan di 103 Nagari se Padang Pariaman.

Baca Juga  Bupati Padang Pariaman dan Kepala KPP Pratama 1 Padang ; Wajib Pajak Laporkan SPT Tepat Waktu

“Penyaluran bantuan permakanan ini merupakan upaya dari Pemerintah dalam memberikan bantuan kepada kelompok rentan di masyarakat. Seperti anak terlantar, lansia terlantar, dan disabilitas terlantar” ucap Yusrita.

Ia berharap dengan adanya bantuan ini akan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat.

“Sehingga kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menyalurkan bantuan ini akan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial P3A, Sumarni menyampaikan kita akan terus memantau perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Terutama memberikan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Baca Juga  Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

“Semoga bantuan permakanan ini dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan. Sekaligus membantu keluarga penerima manfaat dalam mengatasi kesulitan yang mereka hadapi” terang Sumarni.

Dia menyebutkan penyerahan bantuan ini merupakan implementasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Diketahui paket bantuan permakanan ini diberikan sebanyak 405 paket dengan nilai Rp500 ribu/paket. Dan, sebanyak 309 Paket untuk keluarga kurang mampu. Juga bagi anak terlantar, lansia terlantar, dan disabilitas Rp.1 Juta /paket sebanyak 100 paket.(r/ajo).