Agam  

Dinas Sosial Kabupaten Agam: 267.033 Jiwa Masuk dalam DTKS

Agam
Kepala Dinas Sosial Agam Rahmi Artati.

Lubukbasung– Dinas Sosial Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mencatat sebanyak 267.033 jiwa dan 83.505 kepala keluarga di daerah tersebut telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Sosial Agam, Rahmi Artati, bersama Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial Agam, Irianti, menyampaikan informasi ini di Lubuk Basung pada hari Minggu.

Menurut Rahmi Artati, DTKS berisi data keluarga dan individu yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.445 keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sembako non-tunai.

Baca Juga  Fluktuasi Data, 270.179 Jiwa Masuk DTKS Agam, Verifikasi Rutin Dilakukan

Selanjutnya, 20.362 keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan, dan 188.020 jiwa tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) periode 24 Oktober 2023.

“Tidak semua yang terdaftar dalam DTKS menerima bantuan dari pemerintah, dan bantuan yang diberikan bersumber dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Rahmi Artati menambahkan bahwa pemerintah nagari memiliki kewenangan untuk mengusulkan apakah warganya layak atau tidak layak masuk dalam DTKS. Proses penyusunan DTKS dilakukan setiap bulan oleh pemerintah nagari atau desa adat, dan data tersebut dikumpulkan ke tingkat kabupaten sebelum diusulkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga  Bupati Agam Jamu Forkopimda

“Pengusulan ke Kementerian Sosial dilakukan dengan surat pengantar dari bupati. Ini berarti bupati yang mengusulkan DTKS dan menetapkan Menteri Sosial,” tambahnya.

“Dalam DTKS, akan terjadi penyesuaian setiap bulan, karena yang tidak layak akan dikeluarkan dari daftar,” tegas Rahmi Artati.(des)