Sampit, fajarharapan.id – Mendekati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mendata hewan kurban. Petugas Dinas Pertanian mengunjungi berbagai lokasi penampungan peternakan hewan sebagai bagian dari upaya ini.
“Mulai minggu ini, tim pemeriksa kesehatan hewan yang terdiri dari 20 orang akan disebar di seluruh Kotim untuk melakukan pendataan hewan kurban di lokasi penampungan peternakan, serta memberikan sosialisasi kepada peternak,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kotim, Endrayatno, kepada wartawan, Rabu (7/6).
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan tahun ini, terdapat 45 titik penampungan penjualan hewan kurban yang tersebar di Kecamatan Kotabesi, Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Mentaya Hulu, Telawang, Parenggean, Cempaga, dan Cempaga Hulu.
“Dari 17 kecamatan di Kotim, hanya sebelas kecamatan yang menyediakan tempat penampungan hewan kurban. Total keseluruhan terdapat 1.458 ekor sapi dan 100 ekor kambing yang didatangkan dari Madura dan Sulawesi, dengan data yang telah dilaporkan oleh para peternak ke Dinas Pertanian Kotim. Sementara itu, hewan kurban yang berasal dari peternak lokal jumlahnya sekitar 150 ekor,” jelas Endrayatno.
Setelah selesai melakukan pendataan, tim pemeriksa kesehatan hewan di Dinas Pertanian Kotim akan melaksanakan pemeriksaan antemortem terhadap hewan kurban. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat aman, utuh, sehat, dan halal (ASUH).
“Pemeriksaan antemortem dilakukan saat hewan masih hidup atau sebelum hewan disembelih. Hal ini penting untuk memastikan kesehatan hewan dan memastikan bahwa pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam. Pemeriksaan antemortem mencakup pengecekan umur hewan berdasarkan gigi, pemeriksaan kecacatan seperti kondisi tanduk yang tidak patah, monorchid atau sanglir, serta memastikan anggota tubuh hewan dalam kondisi sempurna,” ungkapnya.
Selain itu, hewan yang telah diperiksa antemortem dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan dapat langsung dipotong. Namun, jika hewan dicurigai mengalami sakit yang dapat menular kepada manusia atau memiliki cacat tertentu, maka hewan tersebut tidak layak untuk dijual.
“Pemeriksaan antemortem biasanya dilakukan satu minggu sebelum Hari Raya Kurban, sekitar tanggal 19 Juni 2023. Kami perlu memastikan kondisi fisik hewan sebelum dilakukan pemotongan, yakni pastikan kesehatan hewan dan memastikan bahwa hewan bebas dari Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Setelah pemeriksaan antemortem, hewan akan diperiksa kondisi fisik dan kesehatannya. Jika dalam keadaan sehat, hewan akan diberikan label di lehernya,” tambahnya. Setiap hewan kurban yang telah diperiksa juga akan mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan.
Proses pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pengecekan fisik hewan saat masih hidup, tetapi juga dilakukan pemeriksaan terhadap daging kurban setelah hewan disembelih (postmortem). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging tersebut tidak mengandung bakteri dan cacing hati, sehingga aman dan layak dikonsumsi.
“Daging yang dicurigai mengandung penyakit biasanya akan dilakukan proses triming atau pembuangan bagi bagian yang terkena penyakit tersebut. Namun, jika penyakit telah menyebar ke seluruh tubuh hewan, maka daging atau seluruh bagian hewan tersebut harus dibuang dan tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya. (audy)