Parit Malintang – Seorang penumpang dalam penerbangan menuju Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) telah diamankan oleh petugas karena membuat candaan terkait membawa bahan peledak jenis bom, pada hari Kamis (22/2/2024) siang.
Penumpang berjenis kelamin pria tersebut ditangkap karena memberikan candaan terkait bom di dalam pesawat Lion Air yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Manajer Operasi PT Angkasa Pura II BIM, Hastanto, telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. “Informasi tersebut benar. Ada salah satu penumpang Lion Air menuju Padang-KNO yang membuat candaan terkait bom,” ujarnya.
Hastanto menyatakan bahwa pria yang diamankan tersebut membuat candaan membawa bom di dalam pesawat, dan petugas segera mengambil tindakan untuk mengamankannya.
“Pihak maskapai dan Otoritas Bandara (Otband) saat ini sedang menyelidiki dan meminta keterangan terkait unsur candaan bom yang terjadi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Hastanto menegaskan bahwa tidak ada gangguan dalam penerbangan akibat insiden tersebut. Namun, penumpang yang membuat candaan terkait bom langsung diturunkan dari pesawat sebelum lepas landas.
“Tidak ada dampak terhadap penerbangan, situasi aman,” katanya.
Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masyarakat diingatkan untuk tidak menganggap enteng bom sebagai bahan candaan, terutama di area bandara dan di atas pesawat terbang. Membuat candaan terkait bom di pesawat dapat dikenai hukuman penjara selama delapan tahun, sesuai dengan Pasal 437 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dihukum penjara paling lama 8 tahun.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian orang, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun. (des)